SEJARAH PERBANKAN
HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN BANK
•
SEJARAH SINGKAT PERBANKAN DI INDONESIA
•
SISTEM PERBANKAN
•
TUGAS DAN FUNGSI BANK
•
PERANAN BANK
•
HUBUNGAN BANK DENGAN PERU-SAHAAN
SEJARAH SINGKAT PERBANKAN
•
Untuk
mencapai suatu keadaan perekonomian yang stabil, pertama-tama perlu diusahakan
suatu kondisi moneter yang mantap. Kondisi ini bisa tercapai bila ditunjang
oleh sistem perbankan yang sempurna.
•
Bank
Komersial pertama dibentuk pada akhir abad 19 yang dimaksudkan sebagai lembaga
yang dapat menunjang penanaman modal kapitalis Belanda.
•
Setelah
Indonesia merdeka bank tersebut berubah menjadi bank-bank milik Pemerintah
(Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Import Indonesia, dan Bank Dagang Negara. Bahkan “The
Java’s Bank” lebih dulu dibentuk daripada “The Nederland Bank” di Belanda.
•
Perbbankan
di Indonesia baru berkembang pesat pada dua dekade terakhir ini.
•
Industri
perbankan di Indonesia sampai tahun 1951 belum memasuki periode yang teratur.
•
Sampai tahun
1965 industri perbankan mengalami pelbagai gejolak yang kurang menyenangkan
pertumbuhannya, kondisi ekonomi ditandai dengan tingkat inflasi yang tinggi,
hubungan diantara sumber-sumber ekonomi menjadi terganggu dan industri
perbankan mengalami masa suram yang tidak menentu.
•
Dengan
dikeluarkannya UU Pokok Per-bankan tahun 1967, industri perbankan mulai
membenahi dirinya, yaitu menye-suaikan dirinya dengan perkembangan yang terjadi
di sekitarnya yang sudah jauh lebih maju dibandingkan periode sebelumnya.
•
Secara umum
tugas pokok peprbankan di Indonesia adalah membantu Pemerintah dalam mengatur,
menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, memperlancar produksi serta
memperluas kesempatan kerja guna
meningkatkan taraf hidup rakyat.
SISTEM PERBANKAN
•
DALAM UU No.
14 TAHUN 1967 POKOK-POKOK PERBANKAN DISEBUTKAN :
- BANK – adalah lembaga keuangan yang
usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas
pemba-yaran dan peredaran uang.
- LEMBAGA KEUANGAN – adalah semua badan
yang melalui kegiatan-kegiatan-nya dibidang keuangan menarik uang dari dan
menyalurkannya ke masyarakat
FUNGSI PERBANKAN
- Bank Sentral (Central Bank) – yaitu Bank
Indonesia yang bertugas mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai
rupiah, membimbing pelaksanaan kebijak-an moneter serta mengkoordinasikan,
membina dan mengawasi semua perban-kan.
- Bank Umum (Commercial Bank) – adalah bank
yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam ben-tuk
giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka
pendek
- Bank Tabungan (Saving Bank) – ialah bank
yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan
dalam usahanya terutama membungakan dananya dalam kertas berharga.
- Bank Pembangunan (Development Bank) –
yaitu bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam
bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan
panjang, dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan
panjang dibidang pembangunan.
- Bank Desa (Rural Bank) – adalah bank
yang menerima simpanan dalam bentuk uang dan natura (padi, jagung, dll)
dan dalam usahanya memberikan kredit jangka pendek dalam bentuk uang
maupun dalam bentuk natura kepada sektor pertanian dan pedesaan.
Dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan dinyatakan bahwa :
6. Bank Campuran : Bank Campuran
– adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang
berkedudukan di Indone-sia dan didirikan oleh warga negara Indone-sia dan/atau
badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara In-donesia,
dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
7. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka,
tabungan dan/atau bentuk lain yang dipersamakan.
Usaha BPR :
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberi kredit
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah.
- Menempatkan dananya dalam bentuk
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito
dan/atau tabungan pada Bank lain.
SYARAT MENDIRIKAN BANK
1. Bank Negara (Pemerintah) –
Bank Umum milik negara, Bank Tabungan milik nega-ra dan Bank Pembangunan milik
negara termasuk Bank Pembangunan Daerah, didi-rikan dengan UU. Dipimpin oleh
Direksi yang jumlah anggotanya dan susunan beserta tugas wewenang/tanggung
jawab-nya ditetapkan dalam UU. Begitujuga per-modalannya. Anggota Direksi harus
WNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usul Menteri Keuangan,
kecua-li BPD diangkat oleh Gubernur KDH Tk.I
2. Bank Swasta – Bank Umum
Milik Swasta. Bank Tabungan milik swasta dan Bank Pembangunan milik swasta
terma-suk Bank Umum Koperasi, Bank Tabungan Koperasi dan Bank Pembangunan
Koperasi hanya boleh didirikan dan menjalankan usahanya sebagai Bank setelah
mendapat ijin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank
Indonesia.
- Pendirian Bank Swasta harus
berbentuk badan hukum PT, atau Badan Hukum Kop.
3. Bank Asing – juga
diperkenankan menja-lankan usahanya di Indonesia setelah men-dapat ijin usaha
dari Menteri Keuangan se-sudah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
-
Bank Asing
hanya dapat didirikan dalam bentuk :
- Cabang dari Bank yang sudah ada di LN
- Suatu bank campuran antara Bank Asing dan Bank Nasional di Indonesia
yang ber-badan hukumIndonesia berbentuk PT.
TUGAS POKOK BANK
- Memberikan kredit (pinjaman) kepada
orang atau badan usaha yang membutuh-kan. Kredit untuk tujuan produktif.
- Menarik uang dari masyarakat. Melalui
tabungan mis; bentuk rekening koran
giro, deposito berjangka, dll.
- Memberikan jasa-jasa dalam bidang lalu
lintas pembayaran dan peredaran uang.
- Kegiatan lain, mis; memberikan jaminan
bank, menyewakan tempat untuk menyim pan barang-barang berharga.
FUNGSI BANK
•
Fungsi bank cukup luas, karena bank me-rupakan alat
Pemerintah menjaga stabilitas ekonomi moneter dan keuangan.
•
Fungsi pokok
bank adalah sebagai penarik uang yang ada di dalam masyarakat, baik uang kartal
(tunai) maupun uang giral dan sebagai penyalur dana masyarakat.
•
Bank dalam
kedudukannya sebagai lemba-ga keuangan dibina dan diawasi oleh Bank Sentral (Bank
Indonesia). Apabila bank ke-kurangan dana bisa meminjam pada BI, berupa kredit likuiditas.
PERANAN BANK
•
Peranan di
dalam Negeri – untuk memenu-hi kebutuhan
ekonomi, meliputi ; adminis-tarsi keuangan, penggunaan uang,
penam-pungan uang, perdagangan dan penukar-an, perkreditan, kiriman uang dan
penga-wasannya.
•
Peranan di
Luar Negeri – merupakan jemba-tan antara dunia internasional, dan lalu lintas
devisa (uang), hubungan moneter dan perdagangan.
•
Peranan
Dalam Dunia Usaha – melakukan pembelian dan penjualan bahan baku, ba-rang setengah
jadi dan barang jadi.
•
Peranan
Dalam Perusahaan Industri – mem-proses bahan baku atau barang setengah jadi
menjadi barang jadi yang siap dipakai oleh pembeli, untuk kegiatan ini
diperlukan adanya mesin-mesin, gedung, pabrik, tena-ga ahli.
•
Apa usaha
perusahaan bila belum punya dana dan apa yang dilakukan bila banyak dana?
HUBUNGAN BANK DENGAN PERUSAHAAN
•
Perusahaan
masa sekarang sangat memer-lukan jasa-jasa bank, baik berupa pengam-bilan
pinjaman (kredit) maupun melalui transaksi jasa pengiriman uang, penyim-panan
uang dalam bentuk rekening koran giro, inkaso, kliring, dsb.
•
Bank sebagai
lembaga keuangan menjual kepercayaan
(kredit) dan jasa-jasa tersebut. Untuk itu bank memperoleh bunga, komisi
atau provisi dari jasa tersebut.
PERKREDITAN
•
Pengertian Kredit – kemampuan untuk
mendapatkan barang dan jasa dengan pertukaran suatu janji untuk membayar di
kemudian hari.
•
Disini tugas dari manajemen bank adalah
meng-elola transaski kredit, memeriksa resiko kredit dan menagih piutang.
•
Suatu perjanjian kredit mengandung unsur
kepercayaan (dari pemberi kredit - bank) dan unsur waktu (sebelum debitur
memenuhi janji pada waktu nanti, maka pihak kreditur mempu-nyai resiko untuk
tidak dibayar).
FUNGSI YANG DIJALANKAN OLEH PERKREDITAN
•
Adanya kredit menyebabkan tersedianya modal
•
Dengan kredit maka akan menyebabkan modal
dapat menyesuaikan bisnis pada kebutuhan yang berlainan
•
Kredit dapat berlaku sebagai alat ukur,
sehingga transaksi dapat diselesaikan dengan cepat tanpa pertukaran uang.
0 komentar:
Posting Komentar