Anda Pengunjung Yang Ke-

About Me

Foto Saya
sharing ilmu yukk with bellasallsa
haii..haii nama bella,,Mahasiswa dari salah satu sekolah tinggi di Banjarbaru, q menulis blog ini untuk bisa saling sharing ilmu. jadi bisa nambah-nambah pengetahuan gthu deh. ok kita disini bahasnya santai n ringan aza ya,,sipp...lanjutt....
Lihat profil lengkapku
Diberdayakan oleh Blogger.
Butterfly Over Flower Flying
RSS

SEJARAH PERBANKAN


SEJARAH PERBANKAN
HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN BANK
          SEJARAH SINGKAT PERBANKAN DI INDONESIA
          SISTEM PERBANKAN
          TUGAS DAN FUNGSI BANK
          PERANAN BANK
          HUBUNGAN BANK DENGAN PERU-SAHAAN
SEJARAH SINGKAT PERBANKAN
          Untuk mencapai suatu keadaan perekonomian yang stabil, pertama-tama perlu diusahakan suatu kondisi moneter yang mantap. Kondisi ini bisa tercapai bila ditunjang oleh sistem perbankan yang sempurna.
          Bank Komersial pertama dibentuk pada akhir abad 19 yang dimaksudkan sebagai lembaga yang dapat menunjang penanaman modal kapitalis Belanda.
          Setelah Indonesia merdeka bank tersebut berubah menjadi bank-bank milik Pemerintah (Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Import Indonesia, dan Bank Dagang Negara. Bahkan “The Java’s Bank” lebih dulu dibentuk daripada “The Nederland Bank” di Belanda.
          Perbbankan di Indonesia baru berkembang pesat pada dua dekade terakhir ini.
          Industri perbankan di Indonesia sampai tahun 1951 belum memasuki periode yang teratur.
          Sampai tahun 1965 industri perbankan mengalami pelbagai gejolak yang kurang menyenangkan pertumbuhannya, kondisi ekonomi ditandai dengan tingkat inflasi yang tinggi, hubungan diantara sumber-sumber ekonomi menjadi terganggu dan industri perbankan mengalami masa suram yang tidak menentu.
          Dengan dikeluarkannya UU Pokok Per-bankan tahun 1967, industri perbankan mulai membenahi dirinya, yaitu menye-suaikan dirinya dengan perkembangan yang terjadi di sekitarnya yang sudah jauh lebih maju dibandingkan periode sebelumnya.
          Secara umum tugas pokok peprbankan di Indonesia adalah membantu Pemerintah dalam mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, memperlancar produksi serta memperluas  kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
SISTEM PERBANKAN
          DALAM UU No. 14 TAHUN 1967 POKOK-POKOK PERBANKAN DISEBUTKAN :
  1. BANK – adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pemba-yaran dan peredaran uang.
  2. LEMBAGA KEUANGAN – adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan-nya dibidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke masyarakat

FUNGSI PERBANKAN
  1. Bank Sentral (Central Bank) – yaitu Bank Indonesia yang bertugas mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, membimbing pelaksanaan kebijak-an moneter serta mengkoordinasikan, membina dan mengawasi semua perban-kan.
  2.  Bank Umum (Commercial Bank) – adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam ben-tuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek
  3. Bank Tabungan (Saving Bank) – ialah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama membungakan dananya dalam kertas berharga.
  4. Bank Pembangunan (Development Bank) – yaitu bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang dibidang pembangunan.
  5. Bank Desa (Rural Bank) – adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk uang dan natura (padi, jagung, dll) dan dalam usahanya memberikan kredit jangka pendek dalam bentuk uang maupun dalam bentuk natura kepada sektor pertanian dan pedesaan.
Dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dinyatakan bahwa :
6. Bank Campuran : Bank Campuran – adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indone-sia dan didirikan oleh warga negara Indone-sia dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara In-donesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
7. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lain yang dipersamakan.
Usaha BPR :
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberi kredit
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau tabungan pada Bank lain.
SYARAT MENDIRIKAN BANK
1. Bank Negara (Pemerintah) – Bank Umum milik negara, Bank Tabungan milik nega-ra dan Bank Pembangunan milik negara termasuk Bank Pembangunan Daerah, didi-rikan dengan UU. Dipimpin oleh Direksi yang jumlah anggotanya dan susunan beserta tugas wewenang/tanggung jawab-nya ditetapkan dalam UU. Begitujuga per-modalannya. Anggota Direksi harus WNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usul Menteri Keuangan, kecua-li BPD diangkat oleh Gubernur KDH Tk.I
2. Bank Swasta – Bank Umum Milik Swasta. Bank Tabungan milik swasta dan Bank Pembangunan milik swasta terma-suk Bank Umum Koperasi, Bank Tabungan Koperasi dan Bank Pembangunan Koperasi hanya boleh didirikan dan menjalankan usahanya sebagai Bank setelah mendapat ijin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
- Pendirian Bank Swasta harus berbentuk badan hukum PT, atau Badan Hukum Kop.
3. Bank Asing – juga diperkenankan menja-lankan usahanya di Indonesia setelah men-dapat ijin usaha dari Menteri Keuangan se-sudah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
-          Bank Asing hanya dapat didirikan dalam bentuk :
   - Cabang dari Bank yang sudah ada di LN
   - Suatu bank campuran antara Bank Asing dan Bank Nasional di Indonesia yang ber-badan hukumIndonesia berbentuk PT.
TUGAS POKOK BANK
  1. Memberikan kredit (pinjaman) kepada orang atau badan usaha yang membutuh-kan. Kredit untuk tujuan produktif.
  2. Menarik uang dari masyarakat. Melalui tabungan  mis; bentuk rekening koran giro, deposito berjangka, dll.
  3. Memberikan jasa-jasa dalam bidang lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
  4. Kegiatan lain, mis; memberikan jaminan bank, menyewakan tempat untuk menyim pan barang-barang berharga.
FUNGSI BANK
          Fungsi  bank cukup luas, karena bank me-rupakan alat Pemerintah menjaga stabilitas ekonomi moneter dan keuangan.
          Fungsi pokok bank adalah sebagai penarik uang yang ada di dalam masyarakat, baik uang kartal (tunai) maupun uang giral dan sebagai penyalur dana  masyarakat.
          Bank dalam kedudukannya sebagai lemba-ga keuangan dibina dan diawasi oleh Bank Sentral (Bank Indonesia). Apabila bank ke-kurangan dana bisa meminjam pada BI, berupa kredit likuiditas.
PERANAN BANK
          Peranan di dalam Negeri – untuk memenu-hi kebutuhan  ekonomi, meliputi ; adminis-tarsi keuangan, penggunaan uang, penam-pungan uang, perdagangan dan penukar-an, perkreditan, kiriman uang dan penga-wasannya.
          Peranan di Luar Negeri – merupakan jemba-tan antara dunia internasional, dan lalu lintas devisa (uang), hubungan moneter dan perdagangan.
          Peranan Dalam Dunia Usaha – melakukan pembelian dan penjualan bahan baku, ba-rang setengah jadi dan barang jadi.
          Peranan Dalam Perusahaan Industri – mem-proses bahan baku atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang siap dipakai oleh pembeli, untuk kegiatan ini diperlukan adanya mesin-mesin, gedung, pabrik, tena-ga ahli.
          Apa usaha perusahaan bila belum punya dana dan apa yang dilakukan bila banyak dana?
HUBUNGAN BANK DENGAN PERUSAHAAN
          Perusahaan masa sekarang sangat memer-lukan jasa-jasa bank, baik berupa pengam-bilan pinjaman (kredit) maupun melalui transaksi jasa pengiriman uang, penyim-panan uang dalam bentuk rekening koran giro, inkaso, kliring, dsb.
          Bank sebagai lembaga keuangan menjual kepercayaan  (kredit) dan jasa-jasa tersebut. Untuk itu bank memperoleh bunga, komisi atau provisi dari jasa tersebut.
PERKREDITAN
          Pengertian Kredit – kemampuan untuk mendapatkan barang dan jasa dengan pertukaran suatu janji untuk membayar di kemudian hari.
          Disini tugas dari manajemen bank adalah meng-elola transaski kredit, memeriksa resiko kredit dan menagih piutang.
          Suatu perjanjian kredit mengandung unsur kepercayaan (dari pemberi kredit - bank) dan unsur waktu (sebelum debitur memenuhi janji pada waktu nanti, maka pihak kreditur mempu-nyai resiko untuk tidak dibayar). 
FUNGSI YANG DIJALANKAN OLEH PERKREDITAN
          Adanya kredit menyebabkan tersedianya modal
          Dengan kredit maka akan menyebabkan modal dapat menyesuaikan bisnis pada kebutuhan yang berlainan
          Kredit dapat berlaku sebagai alat ukur, sehingga transaksi dapat diselesaikan dengan cepat tanpa pertukaran uang.



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar