Bentuk-Bentuk Perusahaan
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
Pertimbangan Pemilihan Bentuk Perush.
Bentuk Perusahaan
Proprietorship
Partnership
Corporation
BUMN
Metode Kepemilikan Bisnis
Pertimbangan Pemilihan Bentuk Perusahaan
Jenis usaha yang akan dilaksanakan (jasa,
in-dustri, perdagangan, dsb)
Jumlah modal untuk usaha
Rencana pembagian laba
Penentuan tanggungjawab perusahaan
Penanggungan risiko yang akan dihadapi
Prinsip2 pengawasan yang akan digunakan
Jangka waktu berdirinya perusahaan
BEBERAPA BENTUK PERUSAHAAN
Perusahaan Perseorangan
Firma (Fa)
Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas Negara (PERSERO)
Perusahaan Negara Umum (PERUM)
Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
Perusahaan Daerah (PD)
Koperasi, dll. (Joint Venture, Trust, Holding
Company, Sindikat, Kartel, Yayasan, Perush. Asuransi, Leasing, Franchising,
Perush. Modal Ventira)
Bentuk Bisnis
Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
Perusahaan Kemitraan/ Partnership (Firma, CV,
PT)
Korporasi/corporation
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
Perseorangan adalah Bisnis yang dimiliki oleh seorang Pemilik Dikelola oleh
seseorang
Keuntungan Perusahaan Perseroan
~ Semua
laba Hanya untuk pemilik
~ Pengendalian seutuhnya
~
Organisasi Sederhana
~ Pajak
Rendah
Kerugian
Perusahaan Perseorangan
~
Bertanggung jawab atas semua kerugian
~
Tanggung jawab tidak terbatas
~ Dana
terbatas
~
keterampilan Terbatas
2.
Partnership
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan Nama
bersama untuk menjalankan usaha, dimana tanggungjawab tidak terbatas, laba
dibagi bersama.
Keuntungan partnership
-
Dana tambahan
-
Kerugian
ditanggung bersama
-
Lebih
ada spesialisasi
Kerugian partnership
-
Berbagi pengendalian
-
Tanggung
jawab tidak terbatas
-
Berbagi laba
1.
Korporasi
Keuntungan
- Akses
Terhadap Modal
- Tanggung
jawab terbatas
- Transfer Kepemilikan
Kerugian
-
Biaya keorganisasian
tinggi
-
Transparansi
public
-
Masalah
keagenan
-
Pajak
Tinggi
2.
BUMN
Badan
Usaha yang sebagian besar sahamnya dimilik oleh Negara
Kekayaan
dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah
Karakteristik
BUMN
Usahanya
bersifat membantu pemerintah, dalam membangun public utilities
Menghasilkan
barang karena pertimbangan dan keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai negara
Melaksanakan
kebijakan strategis pemerintah
Tujuan
melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat
Usaha
bersifat komersil dan fungsinya dapat dilakukan
swasta
3.
Koperasi
Pemilik
adalah anggota sekaligus pelanggan
Kekuasaan
tertinggi ada pada RAT
Satu
anggota adalah satu suara
Organisasi
diurus secara demokratis
Kumpulan
individu
Manajemen
bersifat terbuka
Pertimbangan dalam memilih Bentuk Usaha
Kepemilikan
Organisasi
Modal
Pajak
Syarat-syarat PT Go Public
Mendaftarkan
Pada Bursa Efek (listing)
Saham
perdana IPO (Initial public offering)
Melakukan
good Corporate governance
Mempublikasikan
laporan keuangan secara berkala
Jenis Perusahaan Internasional
Multinational
Company
International
Company
Metode Kepemilikan pada bisnis yang
Ada
Franchise
Joint Venture
Yayasan
Asuransi
Leasing
Perusahaan Modal Ventura
6.FRANCHISE (WARALABA)
Franchise adalah
pemberian lisensi atau suatu format bisnis secara keseluruhan, dimana pihak
pemilik hak guna nama (franchisor) memberikan lisensi atas
se-jumlah penyalur atau penerima hak
guna nama (franchise) untuk memasarkan suatu produk/jasa dan melakukan
bisnis yang dikembangkan oleh franchisor dengan menggunakan merk nama,
merk dagang, merk jasa, yang dimiliki franchisor.
JOINT VENTURE (PATUNGAN)
Bentuk ini merupakan kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal
dari beberapa negara, menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi
kekuatan2 ekonomi yang lebih padat. Disini tidak memandang besarnya modal,
kekuatan ekonomi atau lokasi masing2 partner yang bersangkutan.
Istilah ini hampir sama dengan Merger, Holding Company, Sindikat, Kartel
7.YAYASAN
Pada
umumnya Yayasan tidak mencari keuntungan, melainkan usaha-usaha yang bersifat
sosial.
Kekayaan
Yayasan terpisah dari kekaya-an masing-masing anggota.
Kegiatan
Yayasan jauh dari adanya per-saingan usaha.
Contoh :
RS, Panti Asuhan, Sekolah, dsb.
8.PERUSAHAAN ASURANSI
Perusahaan
Asuransi dapat dimiliki Pmerintah/-Swasta. Bisa berbentuk PT, Fa.
Definisi
Asuransi (psl 246 Kitab UU Hukum Per-niagaan) : Asuransi/pertanggungan adalah
suatu perjanjian dengan mana seorang pe-nanggung mengikatkan diri pada seorang
ter-tanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan/kehilangan keuntungan yang
diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak
tertentu.
9.LEASING (SEWA GUNA USAHA)
Adalah
suatu kegiatan pembiayaan barang2 modal yang digunakan oleh penyewa guna usaha
(Lessee) selama jangka waktu tertentu yang memungkinkan pihak Lessee
untuk mem-bayar imbalan atas penggunaan barang modal dengan menggunakan dana
yang berasal dari pendapatan barang modal yang bersangkutan.
Usaha Leasing
dapat dilakukan oleh :
- Lembaga Keuangan Bank
- Lembaga Keuangan Bukan Bank
- Perusahaan Nasional
- Perusahaan Campuran
10.FRANCHISE (WARALABA)
Adalah
pemberian lisensi atas suatu format bisnis secara keseluruhan, dimana pihak
pemi-lik hak guna nama (franchisor) memberikan li-sensi atas sejumlah
penyalur/penerima hak guna nama (franchisee) untuk memasarkan suatu produk/jasa
dan melakukan bisnis yang dikembangkan oleh franchisor dengan meng-gunkan merk
nama, merk dagang, merk jasa, keahlian khusus dan cara melakukan bisnis yang
dimiliki oleh franchisor.
Definisi
International Franchise Association : hubungan penjanjian antara franchisor
dan franchisee, dimana franchisor menawarkan (berkewajiban) untuk
memelihara kesinam-bungan kepentingan franchisee dalam hal pe-ngetahuan,
keterampilan, pelatihan bidang bisnis franchise dan franchisee
berhak untuk beroperasi dengan nama dagang, format atau prosedur yang dimiliki
dan dibawah pengawas-an franchisor.
untuk
kepentingan ini mengharuskan franchisee melakukan investasi dengan modal
sendiri.
Kalangan
Komersial modern mendefinisikan : adalah berkas perjanjian dari kepentingan
suatu organisasi, dimana franchisor bertindak sebagai pihak yang
mengembangkan pola atau formula untuk pabrik/penjualan produk atau jasa untuk
perusahaan lain sebagai franchise.
Hak
untuk menjalankan bisnis, subyek dari sejumlah batasan dan pengawasan adalah di
bawah kendali franchisor sebagai pemegang merk.
11.PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Hubungan
Usaha antara industri besar atau menengah dengan industri kecil, dapat dijalin
melalui 4 model kemitraan :
1. Kemitraan Hulu-Hilir (Forward Linkage) – in-dustri kecil
sebagai penyedia barang/jasa
2. Kemitraan Hilir-Hulu (Backward Linkage) - - in-dustri kecil
penyedia kebutuhan bahan mentah
3. Kerjasama Pemilikan Saham – priotas penjualan sa-ham go public pada
kalngan industri kecil.
4. Kerjasama Bapak-Anak Angkat – kerjasama ini dapat secara forward atau
backward, keharus-an industri besar/menengah membina industri Kecil untuk menja-min kelangsungan hidupnya.
0 komentar:
Posting Komentar