Anda Pengunjung Yang Ke-

About Me

Foto Saya
sharing ilmu yukk with bellasallsa
haii..haii nama bella,,Mahasiswa dari salah satu sekolah tinggi di Banjarbaru, q menulis blog ini untuk bisa saling sharing ilmu. jadi bisa nambah-nambah pengetahuan gthu deh. ok kita disini bahasnya santai n ringan aza ya,,sipp...lanjutt....
Lihat profil lengkapku
Diberdayakan oleh Blogger.
Butterfly Over Flower Flying
RSS

Bentuk-bentuk badan Usaha


Bentuk-Bentuk Perusahaan
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
*      Pertimbangan Pemilihan Bentuk Perush.
*      Bentuk Perusahaan
*      Proprietorship
*      Partnership
*      Corporation
*      BUMN
*      Metode Kepemilikan Bisnis
Pertimbangan Pemilihan Bentuk Perusahaan
*      Jenis usaha yang akan dilaksanakan (jasa, in-dustri, perdagangan, dsb)
*      Jumlah modal untuk usaha
*      Rencana pembagian laba
*      Penentuan tanggungjawab perusahaan
*      Penanggungan risiko yang akan dihadapi
*      Prinsip2 pengawasan yang akan digunakan
*      Jangka waktu berdirinya perusahaan
BEBERAPA BENTUK PERUSAHAAN
*      Perusahaan Perseorangan
*      Firma (Fa)
*      Perseroan Komanditer (CV)
*      Perseroan Terbatas (PT)
*      Perseroan Terbatas Negara (PERSERO)
*      Perusahaan Negara Umum (PERUM)
*      Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
*      Perusahaan Daerah (PD)
*      Koperasi, dll. (Joint Venture, Trust, Holding Company, Sindikat, Kartel, Yayasan, Perush. Asuransi, Leasing, Franchising, Perush. Modal Ventira)
Bentuk Bisnis
*      Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
*      Perusahaan Kemitraan/ Partnership (Firma, CV, PT)
*      Korporasi/corporation
1.       Perusahaan Perseorangan
              Perusahaan Perseorangan adalah Bisnis yang dimiliki oleh seorang Pemilik Dikelola oleh seseorang
Keuntungan Perusahaan Perseroan
~ Semua laba Hanya untuk pemilik
~ Pengendalian seutuhnya
~ Organisasi Sederhana
~ Pajak Rendah
Kerugian Perusahaan Perseorangan
~ Bertanggung jawab atas semua kerugian
~ Tanggung jawab tidak terbatas
~ Dana terbatas
~ keterampilan Terbatas
2.       Partnership
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan Nama bersama untuk menjalankan usaha, dimana tanggungjawab tidak terbatas, laba dibagi bersama.
Keuntungan partnership
-          Dana tambahan
-          Kerugian ditanggung bersama
-          Lebih ada spesialisasi
Kerugian partnership
-          Berbagi pengendalian
-          Tanggung jawab tidak terbatas
-          Berbagi laba
1.       Korporasi
Keuntungan
- Akses Terhadap Modal
- Tanggung jawab terbatas
-  Transfer Kepemilikan
Kerugian
-          Biaya keorganisasian tinggi
-          Transparansi public
-          Masalah keagenan
-          Pajak Tinggi

2.       BUMN
*      Badan Usaha yang sebagian besar sahamnya dimilik oleh Negara
*      Kekayaan dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah

Karakteristik BUMN
*      Usahanya bersifat membantu pemerintah, dalam membangun public utilities
*      Menghasilkan barang karena pertimbangan dan keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai negara
*      Melaksanakan kebijakan strategis pemerintah
*      Tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat
*      Usaha bersifat komersil dan fungsinya dapat dilakukan  swasta

3.       Koperasi
*      Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan
*      Kekuasaan tertinggi ada pada RAT
*      Satu anggota adalah satu suara
*      Organisasi diurus secara demokratis
*      Kumpulan individu
*      Manajemen bersifat terbuka

Pertimbangan dalam memilih Bentuk Usaha
*      Kepemilikan
*      Organisasi
*      Modal
*      Pajak
Syarat-syarat PT  Go Public
*      Mendaftarkan Pada Bursa Efek (listing)
*      Saham perdana IPO (Initial public offering)
*      Melakukan good Corporate governance
*      Mempublikasikan laporan keuangan secara berkala

Jenis Perusahaan Internasional
*      Multinational Company
*      International Company
Metode Kepemilikan pada bisnis yang Ada
*      Franchise
*      Joint Venture
*      Yayasan
*      Asuransi
*      Leasing
*      Perusahaan Modal Ventura
6.FRANCHISE (WARALABA)
Franchise adalah pemberian lisensi atau suatu format bisnis secara keseluruhan, dimana pihak pemilik hak guna nama (franchisor) memberikan lisensi atas se-jumlah  penyalur atau penerima hak guna nama (franchise) untuk memasarkan suatu produk/jasa dan melakukan bisnis yang dikembangkan oleh franchisor dengan menggunakan merk nama, merk dagang, merk jasa, yang dimiliki franchisor.
JOINT VENTURE (PATUNGAN)
Bentuk ini merupakan kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara, menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan2 ekonomi yang lebih padat. Disini tidak memandang besarnya modal, kekuatan ekonomi atau lokasi masing2 partner yang bersangkutan.
Istilah ini hampir sama dengan Merger, Holding Company, Sindikat, Kartel
7.YAYASAN
*      Pada umumnya Yayasan tidak mencari keuntungan, melainkan usaha-usaha yang bersifat sosial.
*      Kekayaan Yayasan terpisah dari kekaya-an masing-masing anggota.
*      Kegiatan Yayasan jauh dari adanya per-saingan usaha.
*      Contoh : RS, Panti Asuhan, Sekolah, dsb.
8.PERUSAHAAN ASURANSI
*      Perusahaan Asuransi dapat dimiliki Pmerintah/-Swasta. Bisa berbentuk PT, Fa.
*      Definisi Asuransi (psl 246 Kitab UU Hukum Per-niagaan) : Asuransi/pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pe-nanggung mengikatkan diri pada seorang ter-tanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan/kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu. 
9.LEASING (SEWA GUNA USAHA)
*      Adalah suatu kegiatan pembiayaan barang2 modal yang digunakan oleh penyewa guna usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu yang memungkinkan pihak Lessee untuk mem-bayar imbalan atas penggunaan barang modal dengan menggunakan dana yang berasal dari pendapatan barang modal yang bersangkutan.
*      Usaha Leasing dapat dilakukan oleh :
  1. Lembaga Keuangan Bank  
  2. Lembaga Keuangan Bukan Bank
  3. Perusahaan Nasional
  4. Perusahaan Campuran
10.FRANCHISE (WARALABA)
*      Adalah pemberian lisensi atas suatu format bisnis secara keseluruhan, dimana pihak pemi-lik hak guna nama (franchisor) memberikan li-sensi atas sejumlah penyalur/penerima hak guna nama (franchisee) untuk memasarkan suatu produk/jasa dan melakukan bisnis yang dikembangkan oleh franchisor dengan meng-gunkan merk nama, merk dagang, merk jasa, keahlian khusus dan cara melakukan bisnis yang dimiliki oleh franchisor.
*      Definisi International Franchise Association : hubungan penjanjian antara franchisor dan franchisee, dimana franchisor menawarkan (berkewajiban) untuk memelihara kesinam-bungan kepentingan franchisee dalam hal pe-ngetahuan, keterampilan, pelatihan bidang bisnis franchise dan franchisee berhak untuk beroperasi dengan nama dagang, format atau prosedur yang dimiliki dan dibawah pengawas-an franchisor.
*      untuk kepentingan ini mengharuskan franchisee melakukan investasi dengan modal sendiri.
*      Kalangan Komersial modern mendefinisikan : adalah berkas perjanjian dari kepentingan suatu organisasi, dimana franchisor bertindak sebagai pihak yang mengembangkan pola atau formula untuk pabrik/penjualan produk atau jasa untuk perusahaan lain sebagai franchise.
*      Hak untuk menjalankan bisnis, subyek dari sejumlah batasan dan pengawasan adalah di bawah kendali franchisor sebagai pemegang merk.

11.PERUSAHAAN MODAL VENTURA
*      Hubungan Usaha antara industri besar atau menengah dengan industri kecil, dapat dijalin melalui 4 model kemitraan :
1. Kemitraan Hulu-Hilir (Forward Linkage) – in-dustri kecil sebagai penyedia barang/jasa
2. Kemitraan Hilir-Hulu (Backward Linkage) - - in-dustri kecil penyedia kebutuhan bahan mentah
3. Kerjasama Pemilikan Saham – priotas penjualan sa-ham go public pada kalngan industri kecil.
4. Kerjasama Bapak-Anak Angkat – kerjasama ini dapat secara forward atau backward, keharus-an industri besar/menengah membina industri  Kecil untuk menja-min kelangsungan hidupnya.






  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar