Anda Pengunjung Yang Ke-

About Me

Foto Saya
sharing ilmu yukk with bellasallsa
haii..haii nama bella,,Mahasiswa dari salah satu sekolah tinggi di Banjarbaru, q menulis blog ini untuk bisa saling sharing ilmu. jadi bisa nambah-nambah pengetahuan gthu deh. ok kita disini bahasnya santai n ringan aza ya,,sipp...lanjutt....
Lihat profil lengkapku
Diberdayakan oleh Blogger.
Butterfly Over Flower Flying
RSS

ETIKA BISNIS DAN E-COMMERCE


ETIKA BISNIS DAN E-COMMERCE
n - Dalam Teknologi Informasi, aspek “bisnis” adalah bagian dalam pengembangan teknologi.
n - Bisnis untuk tujuan pencarian keuntungan.
BISNIS DAN ETIKA
n - Dua pandangan berbeda :
n - Bisnis tetap bisnis dengan memfokuskan pa-da tujuan pencarian keuntungan dan sangat sulit dicampur adukkan dengan etika
n - Bisnis perlu  dilandasi pertimbangan-pertim-bangan yang etis karena di samping mencari keuntungan juga bertujuan memperjuang-kan nilai-nilai yang bersifat manusiawi.
Kenapa etika diperlukan dalam bisnis?
n  -Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mem-pertaruhkan nama, harga diri bahkan mungkin nasib manusia yang terlibat didalamnya.
n - Bisnis adalah bagian penting dalam masya-rakat. Bisnis dilakukan antara manusia yang satu dengan manusia lainnya dan  menyang-kut hubungan tersebut. Sebagai manusia, bisnis juga membutuhkan etika yang setidak-nya mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya.
n - Bisnis adalah kegiatan yang mengutamakan rasa saling percaya. Dengan saling percaya maka suatu kegiatan bisnis akan berkembang karena memiliki relasi yang dapat dipercaya dan mempercayai. Sehingga etika dibutuhkan untuk semakin menumbuhkan dan memper-kuat rasa saling percaya tersebut.
ETIKA BISNIS
n - Kegiatan bisnis yang makin merebak menimbulkan tantangan baru, yaitu adanya tuntutan praktik bisnis yang baik, etis à Etika dalam berusaha
n - Praktik usaha yang tidak etis dapat mengurangi produktivitas dan me-ngekang efisiensi dalam bisnis.
n - Richard T. de George
n-  Penerapan prinsip-prinsip etika umum pada praktik-praktik khusus dalam bisnis.
n  -Etika bisnis tidak hanya menyangkut penerapan prinsip etika pada kegiatan bis-nis, tetapi merupakan “meta-etika” yang ju-ga menyoroti apakah perilaku yang dinilai etis atau tidak secara individu dapat diterapkan pada organisasi atau perusahaan bisnis.
n  -Bidang penelaahan etika bisnis menyangkut asumsi mengenai bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis juga menyoroti moralitas sistem ekonomi pada umumnya serta sistem ekonomi suatu negara pada khususnya.
n  -Etika bisnis juga menyangkutbidang yang biasanya meluas lebih dari sekedar etika, seperti misalnya ekonomi dan teori organisasi.
n - Etika bisnis akan memberikan pelajaran bahwa bisnis yang “berhasil” tidak hanya bisnis yang menuai keuntungan secara material saja melainkan bisnis yang bergerak secara etis membawa serta tanggung jawab dan memelihara hubungan baik antar manusia yang terlibat di dalamnya.
Prinsip-prinsip Etika Bisnis
n  -Sony Keraf (1991) à Etika Bisnis: Membangun Citra Bisnis sebagai Profesi Luhur
n-  Prinsip Otonomi
n  -Prinsip Kejujuran
n  -Prinsip Berbuat Baik dan Tidak Berbuat Jahat
n  -Prinsip Keadilan
n  -Prinsip Hormat pada Diri Sendiri
PRINSIP OTONOMI
nManusia dapat bertindak secara bebas berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggap baik untuk dilakukan, tetapi otonomi juga memerlukan adanya tanggungjawab.
                Kebebasan yang bertanggungjawab.
                Orang yang otonom adalah orang yang tidak saja sadar akan kewajibannya tetapi juga mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya, mampu bertanggungjawab atas keputusan yang diambilnya serta dampak dari keputusan tersebut.
PRINSIP KEJUJURAN
n - Kejujuran untuk menjamin kelanggengan sebuah kegiatan bisnis.
Prinsip berbuat baik dan tidak berbuat jahat
n  -Berbuat baik (beneficence) dan tidak berbuat jahat (nonmaleficence) à prinsip moral untuk bertindak baik kepada orang lain dalam segala bidang.
n  -Dasar prinsip tersebut akan membangun prinsip-prinsip hubungan dengan sesama.
Prinsip Keadilan
n  -Merupakan prinsip yang menuntut bahwa dalam hubungan bisnis, seseorang memperlakukan orang lain sesuai haknya.
n  -Di dalam prinsip, keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi bagian terpenting dalam bisnis.
Prinsip Hormat pada Diri Sendiri
n  Prinsip menghargai diri sendiri.
n  Dalam melakukan hubungan bisnis, manusia memiliki kewajiban moral untuk memperlakukan dirinya sebagai pribadi yang memiliki nilai sama dengan pribadi lainnya.
Bisnis di bidang Teknologi Informasi
n  -Bisnis di Bidang Industri Perangkat Keras
n  -Bisnis di Bidang Perangkat Lunak
n  -Bisnis di Bidang Distribusi dan Penjualan Barang
n  -Bisnis di Bidang Pendidikan Teknolgi Informasi
n  -Bisnis di Bidang Pemeliharaan Teknologi Informasi
Tantangan Umum Bisnis di Bidang TI
n  -Tantangan inovasi dan perubahan yang cepat
n  -Tantangan pasar dan pemasaran di era globalisasi.
n  -Tantangan pergaulan internasional
n  -Tantangan pengembangan sikap dan tanggung jawab pribadi.
n  -Tantangan pengembangan sumber daya manusia.
E-commerce: Etika Baru bisnis TI dan tantangannya
n  -Teknologi informasi -àinternet
Paradigma Teknologi Manajemen
n  -Definisi E-Commerce ( Electronic Commerce) : E-commerce merupakan suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and deliver“.
n  -E-commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan) .
Pengambilan Keputusan Organisasi
n - Proses yang ada dalam E-commerce adalah sebagai berikut :
n-  Presentasi electronis (Pembuatan Web site) untuk produk dan layanan.
n  -Pemesanan secara langsung dan tersedianya tagihan.
n  -Otomasi account Pelanggan secara aman (baik nomor rekening maupun nomor Kartu Kredit).
n  -Pembayaran yang dilakukan secara Langsung (online) dan penanganan transaksi
n  -Keuntungan yang diperoleh dengan menggunakan transaksi melalui E-commerce bagi suatu perusahaan adalah sebagai berikut :
n-  Meningkatkan pendapatan dengan menggunakan online channel yang biayanya lebih murah.
n  -Mengurangi biaya-biaya yang berhubungan dengan kertas, seperti biaya pos surat, pencetakan, report, dan sebagainya.
n  -Mengurangi keterlambatan dengan mengunakan transfer elektronik / pembayaran yang tepat waktu dan dapat langsung dicek.
n  -Mempercepat pelayanan ke pelanggan, dan pelayanan lebih responsif.
Beberapa masalah dalam e-commerce
n  -Prinsip yuridikasi dalam internet
                Sistem hukum tradisional memiliki yuridikasi dalam sebuah transaksi yang jelas, yaitu menyangkut tempat,hukum kontrak. E-commerce memunculkan masalah, tempat dan hukum kontrak harus ditetapkan secara lintas batas (sifat cyberspace yang borederless atau tidak mengenal batas-batas suatu negara).
n  -Kontrak dalam transaksi elektronik
                Kontrak merupakan bukti kesepakatan anatara kedua belah pihak yang melakukan transaksi komersial.
                dalam e-commerce, kontrak dilakukan secara elektronis dan paperless tranasction. Dokumen yang digunakan adalah digital document bukan paper document
n  -Perlindungan konsumen
                Konsumen merupakan pihak yang menentukan kelangsungan hidup perdagangan elektronik. Masalah yang ada
                à -kecurangan yang sering dilakukan penjual mengingat keberadaannya. (virtual shop yang fiktif).
                à- kondisi barang yang dibeli, misal barang yang dikirimkan dalam keadaan rusak, adanya keterlambatan pengiriman atau bahkan barang yang telah dibeli tidak dikirimkan kepada pembeli.
n  -Permasalahan pajak
                Muncul ketika dihadapkan pada batas negara. Masing-masing negara akan menemui kesulitan dalam menerapkan ketentuan-ketentuan pajak karena pembeli dan penjual sulit dilacak keberadaannya secara fisik.
n  -Pemalsuan tanda tangan digital
                Tujuan suatu tanda tangan dalam suatu dokumen adalah memastikan otensitas dokumen tersebut.Tanda tangan digital untuk menandai suatu dokumen sehingga dokumen atau data tidak hanya mengidentifikasi pengirim, tetapi untuk memastikan keutuhan dari dokumen tidak berubah selama proses transmisi.
Model Hukum Perdagangan Elektronik
n  -Acuan internasional : Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996.
n  -Disetujui oleh General Assembly Ressolution No 51/162 tanggal 16 Desember 1996
n  -Pengakuan secara yuridis terhadap suatu data messages.
                Suatu informasi mempunyai implikasi hukum, validitas dan dapat dijalankan meskipun bentuknya data messages.
n  -Pengakuan tanda tangan digital
                apabila terdapat peraturan yang membutuhkan tandatangan seseorang maka persyaratan tersebut dapat dipenuhi oleh data messages apabila:
n-  Terdapat suatu metode yang dapat mengidentikasikan seseorang dan dapat memberi indikasi bahawa informasi yang terdapat dalam data messages telah disetujui.
n  -Metode tersebut dapat diandalkan dalam membuat dalam berbagai situasi
n  -Adanya Pengakuan atas originilitas data messages
n-  Terdapat jaminan yang dapat diandalkan terhadap keutuhan informasi sejak pertama dibuat, dalam bentuk akhirnya sebagai suatu data messages atau lainnya.
n  -Pada saat informasi itu perlu ditunjukkan, informasi tersebut dapat ditunjukkan/diperlihatkan kepada orang yang membutuhkannya.
n  -Data messages dapat memenuhi syarat pembuktian hukum
                Kekuatan pembuktian suatu data messages harus didasarkan pada tingkat keandalan/keakuratan/reliability. Pada saat data messages diciptakan, disimpan atau dikomunikasikan, keandalan tersebut dalam hubungannya dengan kemampuan mempertahankan keutuhan informasi.
n  Pengakuan atas dokumentasi dalam data messages
n  Setiap informasi yang terkandung di dalamanyadapat diakses atau digunakan sebagai referensi.
n  Informasi tersebut tetap dipertahankan dalam format yang sama dengan format pertama diciptakan, dikirim atau diterima
n  Setiap informasi, sedapat mungkin dipertahankan untuk mempermudah identifikasi terhadap asal dan tujuan data messages serta waktu saat dikirim dan diterima




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

SISTEM PEREKONOMIAN


SISTEM PEREKONOMIAN
Tiap negara menggunkan sistem perekonomian yang berbeda-beda dan adakala-nya menggunakan sistem perekonomian campuran.
Setiap perusahaan harus me-ngetahui dan mendalami sis-tem perekonomian yang dia-nut suatu negara, agar mudah memecahkan perso-alan operasionalnya.
MERKANTILISME
Di Eropa ada  macam sistem pereko-nomian yang berlaku :
  1. Perekonomian tersendiri
  2. Kerajinan dan pertukangan
  3. Kapitalisme
Pada masa perekonomian tersendiri serta masa kerajinan dan per-tukangan, sering disebut masa Pra Kapitalisme.
Pada masa perekonomian tersendiri belum terjadi tukar menukar barang-/jasa, ekonomi bersifat untuk mencukupi kebutuhan sendiri.
Pada masa perekonomian kerajinan dan pertukangan, terjadilah tukar menukar atau barter. Pada masa ini disebut perekonomian Feodal.
Perekonomian pada masa ini berpusat pada “Manorial Estate”, dimana orang bekerja dilapangan pertanian dengan pimpinan dan kekuasaan pada kaum bangsawan.   

Pada akhir abad pertengahan lahir negara-negara nasional yang menggantikan negara Feodal. Saat itulah timbul kapitalisme muda yang disebut masa Merkantilisme. Dgn menyewa serdadu-serdadu upahan, negara-negara na-sional menumpas tuan-tuan tanah kaum feodal.
Berdasarkan faham Merkantilisme, negara beru-saha mendapatkan emas sebanyak-banyak-nya melalui Perdagangan Luar Negeri. Anggapan faham ini bahwa perdagangan merupakan sumber kekayaan. Diusahkan nilai X harus lebih besar dari M dan kelebihan ini harus dibayar dengan emas.
KAPITALISME
Didalam sistem ini, seseorang bebas untuk me-nmiliki kekayaan, memiliki perusahaan, bersa-ing dengan bebas dalam pasar, seseorang be-bas dalam membuat barang/jasa.
Kebebasan ini biasa disebut dengan “Laissez faire
Terdapat 3 sifat pokok dalam sistem ini :
1. Hak milik atas barang modal ada ditangan orang perseorang.
2. Harga barang/jasa ditentukan oleh permintaan dan penawaran (ekonomi pasar)
3. Dijamin adanya persaingan bebas, kebebasan untuk berdagang dan mempunyai pekerjaan, kebebasan untuk mengadakan kontrak dan dapat keuntungan.
KOMUNISME
Dalam sistem ini, peranan pasar untuk me-nentukan arah produksi hampir tidak ada.
Perekonomian Komunisme ini biasa disebut Ekonomi Pemerintah yang bersifat totaliter
Disini hak milik seseorang dihapuskan, semua masyarakat adalah karyawan negara. Kebebasan politik diawasi secara ketat.
FASISME
Sistem ini merupakan bentuk pemerintahan (diktator).
Fasisme juga merupakan bentuk perekono-mian.
Dalam fasisme yang sering disebut Negeri Usaha.
Pemerintah memiliki semua industri.
Disini orang bebas memilih tempat yang diinginkan atas persetujuan pemerintah.
SOSIALISME
Pada faham ini pemerintah bersifat demokrasi. Pe-merintah secara tidak langsung mendorong ke-giatan ekonomi dengan merencanakan anggar-an belanja, sistem perpajakan, ekspor, dll.
Dalam sistem ini seseorang relatif bebas untuk memilih usaha/pekerjaan, tetapi pemerintah turut campur tangan dengan berusaha menye-suaikan kebutuhan individu dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam sistem ini Pemerintah hanya menguasai perusahaan2 yang vital bagi kepentingan ma-syarakat, agar kebutuhan terpenuhi secara adil dan merata.
Harta kekayaan dimiliki dan diselenggarakan oleh Koperasi produksi atau konsumsi, serikat sekerjaa, badaan hukum masyarakat atas dasar suka rela.
DEMOKRASI EKONOMI
Perekonomian Indonesia cenderung menuju sistem pere-konomian sosialis, tetapi dengan berdasarkan diri pada Pancasila dan UUD 1945, Psl 23, 27, 33 dan 34 UUD 1945 menjadi ciri diri penerapan Demokrasi Ekonomi di Indonesia.
Demokrasi Ekonomi di Indo – mengandung ciri-ciri :
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berda-sar asas kekeluargaan
  2. Cabang2 produksi yang penting bagi negara dan me-nguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
  3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalam-nya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk se-besar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.       Sumber2 kekayaan negara dipergunakan dengan pemu-
    pakatan Lembaga Perwakilan Rakyat serta pengawasan
    terhadap kebijakan ada pada Lembaga Perwakilan Rak-
    yat pula.
5.        Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih peker-
    jaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan peker
    jaan dan penghidupan yang layak.
6.       Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatnya tidak bo-
    leh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7.       Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warganegara di-
    kembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak
    merugikan.
8.       Fakir miskin dan anak2 terlantar dipelihara oleh Negara.

SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
MENGHINDARKAN :
1.       Adanya penghisapan manusia atas manusia seperti terdapat dalam sistem2 Kapitalisme.
2.       Adanya sistem Etatisme, inisiatif dan daya kreasi masyarakat dimatikan oleh negara.
3.       Adanya sistem Monopoli, yakni adanya pemu-satan kekuasaan ekonomi pada satu kelompok tertentu.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS